Asuransi Sinar Mas Syariah
Asuransi Syariah
Pertanyaan :- Simas Syariah ?
- Asuransi Syariah ?
- Apa itu Akad yang sesuai dengan Syariah ?
- Ada berapa Akad yang biasa dilakukan dalam Asuransi ?
- Bagaimana kedudukan Perusahaan & Peserta di dalam ke 2 Akad ini ?
- Apakah di dalam asuransi syariah hanya terdapat 2 Akad saja ?
- Didalam prakteknya pada asuransi syariah terdapat Mudharabah ?
- Apakah setiap pemegang polis dapat menerima Mudaharabah tersebut ?
- Bagaimana tata cara Pembayaran Mudharabah ?
- Bagaimana sistem pembayaran Mudharabah ?
- Bagaimana dasar perhitungan Mudharabah ?
- Formula apa saja yang menentukan perhitungan Mudharabah ?
- Apakah di setiap produk Asuransi bisa mendapat kan Mudharabah ?
- Apa yang membedakan dari polis asuransi syariah dengan konvensional ?
- Sebagai pengelola dana, di awal penutupan asuransi syariah ada yang harus diperhatikan, antara lain Okupasi atau Penggunaan Objek yang di asuransikan harus sesuai syariah?
- Dan apakah di asuransi syariah mengenal Komisi atau Overiding Commision (OC) ?
- Bagaimana dengan Komisi Agen ?
- Lalu bagaimana dengan Brokerage Fee ?
- Lalu bagaimana dengan Tertanggung atau nasabah yang dibawa oleh Agen atau Broker tsb, apakah mereka juga mendapatkan Mudharabah ?
- Apa saja yang bisa dijadikan target market Asuransi Syariah ?
Jawaban :
Q.1Simas Syariah ?
A.1
Kembali keatas^
Perusahaan asuransi kerugian milik swasta sejak tgl 25 Juni 2004 telah resmi membuka cabang syariah sesuai SK Menteri Keuangan No. KEP.253/KMK.6/2004.
Q.2Asuransi Syariah ?
A.2
Kembali keatas^
Usaha saling tolong menolong dan melindungi diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk Tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Q.3Apa itu Akad yang sesuai dengan Syariah ?
A.3
Kembali keatas^
Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar ‘penipuan’, Maysir ‘perjudian’, Riba ‘bunga’, Zulmu ‘penganiayaan’, Riswah ‘suap’, Barang Haram, Maksiat.
Q.4Ada berapa Akad yang biasa dilakukan dalam Asuransi ?
A.4
Kembali keatas^
Akad yang dilakukan antara Peserta dengan Perusahaan terdiri atas :
- Akad Tijarah adalah Mudharabah
- Akad Tabarru adalah Hibah
Q.5Bagaimana kedudukan Perusahaan & Peserta di dalam ke 2 Akad ini ?
A.5
Kembali keatas^
Kedudukan Perusahaan & Peserta di dalam ke 2 Akad:
- Akad Tijarah / Mudharabah
- Perusahaan sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
- Peserta sebagai Pemegang Polis (Shahibul Mal)
- Akad Tabarru / Hibah
- Peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah
- Perusahaan sebagai Pengelola dana hibah
Q.6Apakah di dalam asuransi syariah hanya terdapat 2 Akad saja ?
A.6
Kembali keatas^
Tidak, tetapi masih ada beberapa akad seperti Wakalah , Musyarakah , Wadiah , Musahamah, dsb, dan perusahaan sebagai pengelola berhak untuk memilih akad-akad tsb, sesuai dengan pasar atau kebutuhan.
Q.7Didalam prakteknya pada asuransi syariah terdapat Mudharabah ?
A.7
Kembali keatas^
Mudharabah yaitu Bagi Hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.
Q.8Apakah setiap pemegang polis dapat menerima Mudaharabah tersebut ?
A.8
Kembali keatas^
Pemegang Polis hanya dapat menerima Mudharabah tsb dengan syarat :
- Polis telah jatuh tempo
- Premi telah di bayar penuh
- Polis tidak mengalami klaim
Q.9Bagaimana tata cara Pembayaran Mudharabah ?
A.9
Kembali keatas^
Tata cara Pembayaran Mudharabah :
- Cadangan Mudharabah dibagikan kepada peserta yang telah selesai pertanggungannya dengan menggunakan Rate atas Premi yang disetor peserta
- Peserta yang menerima Mudharabah adalah peserta yang tidak menerima manfaat klaim
- Peserta yang mengalami keterlambatan pelunasan premi diberikan Mudharabah secara proposional
- Peserta yang telah jatuh tempo polisnya dikirimi surat konfirmasi untuk menentukan pembayaran Mudharabahnya
- Pengiriman surat konfirmasi Mudharabah bersamaan dengan pengiriman surat konfirmasi perpanjangan
- Konfirmasi Mudharabah dari peserta segera diserahkan ke bagian keuangan untuk segera dibayarkan
Q.10Bagaimana sistem pembayaran Mudharabah ?
A.10
Kembali keatas^
Sistem pembayaran Mudharabah :
- Transfer melalui Bank Syariah
- Cek atas nama Tertanggung
- Cash (tunai)
- Disumbangkan ke lembaga sosial / zakat
Q.11Bagaimana dasar perhitungan Mudharabah ?
A.11
Kembali keatas^
Dengan menggunakan rata-rata tertimbang surplus underwriting yang diperoleh (** lampiran 1)
Q.12Formula apa saja yang menentukan perhitungan Mudharabah ?
A.12
Kembali keatas^
Yang menentukan perhitungan Mudharabah :
- Periode polis
- Besarnya premi yang dibayarkan
- Tanggal dan hari pelunasan premi
- Rate Mudharabah
Contoh :
- Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan tepat waktu
- Periode : 01/01/06 - 31/12/06
- Premi yg telah di bayarkan Rp. 1.000.000,-
- Tanggal pembayaran 01/01/06
- Rate Mudharabah 7.5%
- Mudharabah (bagi hasil): 7.5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 75.000,-
- Perhitungan Mudharabah , apabila Tertanggung membayarkan 1 bulan setelah periode polis
- Periode : 01/01/06 - 31/12/06
- Premi yang telah di bayarkan Rp. 1.000.000,-
- Tanggal pembayaran 01/02/06
- Rate Mudharabah 7.5%
- Mudharabah (bagi hasil) : 7.5% x 335/365 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 68.835,62
Q.13Apakah di setiap produk Asuransi bisa mendapat kan Mudharabah ?
A.13
Kembali keatas^
Ya, selama polis tsb tidak mengalami klaim selama penutupan Asuransi, maksudnya apabila ada penutupan polis gabungan atau pun tidak individu, dan mengalami klaim terhadap salah satu pesertanya maka asuransi Sinar Mas Syariah belum dapat memberikan Mudharabah (bagi hasil) tsb.
Q.14Apa yang membedakan dari polis asuransi syariah dengan konvensional ?
A.14
Kembali keatas^
Didalam setiap polis asuransi syariah selalu harus ada pelekatan Klausula Syariah.
Q.15Sebagai pengelola dana, di awal penutupan asuransi syariah ada yang harus diperhatikan, antara lain Okupasi atau Penggunaan Objek yang di asuransikan harus sesuai syariah?
A.15
Kembali keatas^
Yang harus diperhatikan di awal penutupan asuransi syariah :
- Barang atau jasa yang ditransaksikan adalah benda atau jasa yang halal, yang diketahui karakteristiknya oleh para pihak yang terlibat
- Kehalalan itu tidak cukup hanya pada barang atau jasa diatas, melainkan juga termasuk penggunaannya
- Oleh karena penggunaan yang tidak benar atau untuk tujuan yang tidak benar, meskipun benda atau jasa tsb pada awalnya halal, maka dapat jatuh ke haram
Q.16Dan apakah di asuransi syariah mengenal Komisi atau Overiding Commision (OC) ?
A.16
Kembali keatas^
Di asuransi syariah tidak boleh memberikan Komisi yang disebut OC , ini sama saja melakukan Riswah ‘sogok/suap’ dan hukumnya haram, karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis.
Q.17Bagaimana dengan Komisi Agen ?
A.17
Kembali keatas^
Komisi untuk agen dapat di berikan sehubungan dalam hal ini si perusahaan asuransi telah memakai jasa seseorang untuk mewakili dan membantu memasarkan produk asuransi.
Q.18Lalu bagaimana dengan Brokerage Fee ?
A.18
Kembali keatas^
Imbalan yang diberikan kepada pihak Broker semata-mata dari suatu kegiatan administrasi , jasa underwriting dalam menganalisa resiko yang akan diterima perusahaan asuransi.
Q.19Lalu bagaimana dengan Tertanggung atau nasabah yang dibawa oleh Agen atau Broker tsb, apakah mereka juga mendapatkan Mudharabah ?
A.19
Kembali keatas^
Bisa mendapatkan atau juga tidak mendapatkan Mudharabah tsb, tergantung dari kesepakatan di awal dan akad yang di pergunakan (terkait point 6).
Q.20Apa saja yang bisa dijadikan target market Asuransi Syariah ?
A.20
Target market Asuransi Syariah :
- Bank-bank Syariah
- Leasing Syariah
- Sekolah-sekolah ataupun Universitas
- Corporate
- Dan tidak terbatas pada masyarakat Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar