Hanya Rp50.000.^_^
Mau?Sms 085725847570/afdhalikhsan1@gmail.com
Sebuah kaedah fiqih bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. Dan ini akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui hukum-hukum fiqih tanpa harus menghafal sebuah permasalahan satu persatu. Imam Al Qorrofi berkata: “Barangsiapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaedah-kaedahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaedah tersebut. (Lihat Al Furuq Al Qorrofi, 2/115)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar