'Hanya Rp50.000
Mau?Sms 085725847570/afdhalikhsan1@gmail.com
Penulis: Adnan bin Dhaifullah Alu-Syawabikah
Penerbit: Pustaka Imam Asy Syafii
Ukuran:15.5 X 23.5cm
Halaman: XX + 338 Lembar
resensi
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzaab: 33)
Dalam Islam, kaum wanita sangat dimuliakan dan dihormati. Kedatangan Islam sendiri antara lain mempunyai misi untuk mengangkat derajat kaum wanita yang ketika itu berada pada posisi yang marjinal, terpuruk, dan dihina-dinakan. Namun, seiring berjalannya waktu, ketika derajat kaum wanita sudah terangkat dan menjadi terhormat, persoalan baru muncul: kaum Hawa ini menuntut persamaan hak dengan kaum laki-laki di ruang publik, yang di antara wujudnya adalah dibolehkannya mereka untuk bekerja di luar rumah, menjadi wanita karir.
Apakah Islam benar-benar melarang mutlak kaum wanita bekerja di ruang publik? Atau justru membolehkannya dengan beberapa syarat dan ketentuan? Jika demikian, bidang-bidang profesi apa sajakah yang bisa, mungkin, dan dibolehkan untuk dimasuki oleh kaum wanita?
Buku ini merangkum pandangan-pandangan ulama yurisprudensi Islam (fuqaha’) dalam masalah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar