Ini hanya deskripsi umum, jika Anda menginginkan deskripsi lengkap,sms ke 085725847570 atau email afdhalikhsan1@gmail.com
Keunggulan
Point 1
Premi terjangkau dan tersedia berbagai cara bayar.
Point 2
Penagihan dilakukan secara kumpulan melalui institusi atau yayasan.
Point 3
Pemegang Polis adalah karyawan atau pemilik perusahaan.
Merupakan produk yang komprehensif dan terjangkau dalam melindungi rumah Anda dari risiko-risiko berikut:
- FLTSEA (Fire, Linghtning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, Falling Aircraft)
- Huru-hara, Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
- Benturan dengan kendaraan atau lainnya
- Terorisme, Sabotase
- Perampokan dan pencurian
- Accidental damage
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
- Banjir, Badai, Siklon, Water Damage
Bagaimana mekanisme AlliSya Maxi Fund Plus ?
- Seluruh atau sebagian dari premi tunggal yang disetor akan dialokasikan dan dihitung ke dalam unit dengan menggunakan Harga Unit yang berlaku saat itu.
- Harga Unit terdiri dari Harga Jual Unit dan Harga Beli Unit yang selisih diantara keduanya sekitar 5% (bid/offer spread).
- Harga Unit dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung kinerja investasi perusahaan Asuransi.
- Harga unit dihitung secara harian.
- Perkembangan Harga Unit dapat diakses melalui www.allianz.co.id atau harian Bisnis Indonesia.
- Tabarru dan ujrah administrasi akan dibebankan dengan memotong unit dari saldo Anda setiap bulan.
- Penarikan sebagian dana investasi dapat dilakukan kapan saja tanpa dikenakan biaya.
- Tidak ada ujrah untuk Penebusan Polis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar