Rabu, 11 Februari 2015

Asuransi Allianz : AlliSya Mobil (085725847570)

Ini hanya deskripsi umum, jika Anda menginginkan deskripsi lengkap,sms ke 085725847570 atau email afdhalikhsan1@gmail.com

Keunggulan
Point 1
Solusi menyeluruh bagi mobil Anda.
Point 2
Premi kompetitif.
Point 3
Rate premi khusus untuk mobil baru.

  1. AlliSya Mobil Gold
    Untuk mobil seharga antara Rp500 juta - Rp2 milyar selama maksimal 5 tahun.
    Premi tetap dan bisa diperpanjang hingga tahun ke-7.
    Risiko yang ditanggung:
    • Komprehensif
    • SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, & sabotage)
    • Banjir
    • TPL (Third Party Liability)/ PLL (Passenger Legal Liability)
    • Kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang.
    • Biaya pengobatan akibat kecelakaan di jalan raya
    • Biaya ambulance
    • New for Old for Total Loss Claims
    • Salvage and Recovery Facility
  2. AlliSya Mobil Silver
    Untuk semua jenis mobil. Berlaku premi tetap selama maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang hingga 12 tahun.
    Risiko yang ditanggung:
    • Bagaimana mekanisme AlliSya Maxi Fund Plus ?

      1. Seluruh atau sebagian dari premi tunggal yang disetor akan dialokasikan dan dihitung ke dalam unit dengan menggunakan Harga Unit yang berlaku saat itu.
      2. Harga Unit terdiri dari Harga Jual Unit dan Harga Beli Unit yang selisih diantara keduanya sekitar 5% (bid/offer spread).
      3. Harga Unit dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung kinerja investasi perusahaan Asuransi.
      4. Harga unit dihitung secara harian.
      5. Perkembangan Harga Unit dapat diakses melalui www.allianz.co.id atau harian Bisnis Indonesia.
      6. Tabarru dan ujrah administrasi akan dibebankan dengan memotong unit dari saldo Anda setiap bulan.
      7. Penarikan sebagian dana investasi dapat dilakukan kapan saja tanpa dikenakan biaya.
      8. Tidak ada ujrah untuk Penebusan Polis.
    • Komprehensif atau Total Loss
    • SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism, & sabotage)
    • Banjir
    • TPL (Third Party Liability)/ PLL (Passenger Legal Liability)
    • Kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang � limit di bawah AlliSya Mobil Gold
    • Biaya pengobatan akibat kecelakaan di jalan raya � limit di bawah AlliSya Mobil Gold.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar