Ini hanya deskripsi umum, jika Anda menginginkan deskripsi lengkap,sms ke 085725847570 atau email afdhalikhsan1@gmail.com
Keunggulan
Point 1
Premi terjangkau dan tersedia berbagai cara bayar.
Point 2
Penagihan dilakukan secara kumpulan melalui institusi atau yayasan.
Point 3
Pemegang Polis adalah karyawan atau pemilik perusahaan.
- AlliSya UsahaMerupakan bentuk perlindungan terhadap kantor, toko, gudang pribadi, toko telekomunikasi, usaha konveksi, toko farmasi, toko alat-alat optic, studio foto, dan lain-lain.Termasuk ke dalam hal-hal yang ditanggung adalah: Bangunan, perabot, persediaan, bahan baku, serta mesin-mesin.Konstruksi bangunan: Kelas 1 (terbuat dari baja dan beton).Risiko yang ditanggung:
- FLEXAS (Fire, Linghtning, Explosion, Falling Aircraft, Smoke)
- Huru-hara, Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat (RSMD)
- Benturan dengan kendaraan atau lainnya
- Huru-hara sipil/ Civil Commotion
- Perampokan serta Accidental damage
- Kerugian akibat gangguan usaha
- AllSya KantorMerupakan bentuk perlindungan terhadap kantor yang berlokasi di gedung-gedung tinggi perkantoran, apartemen, hotel, serta rukan.Risiko yang ditanggung:
Bagaimana mekanisme AlliSya Maxi Fund Plus ?
- Seluruh atau sebagian dari premi tunggal yang disetor akan dialokasikan dan dihitung ke dalam unit dengan menggunakan Harga Unit yang berlaku saat itu.
- Harga Unit terdiri dari Harga Jual Unit dan Harga Beli Unit yang selisih diantara keduanya sekitar 5% (bid/offer spread).
- Harga Unit dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung kinerja investasi perusahaan Asuransi.
- Harga unit dihitung secara harian.
- Perkembangan Harga Unit dapat diakses melalui www.allianz.co.id atau harian Bisnis Indonesia.
- Tabarru dan ujrah administrasi akan dibebankan dengan memotong unit dari saldo Anda setiap bulan.
- Penarikan sebagian dana investasi dapat dilakukan kapan saja tanpa dikenakan biaya.
- Tidak ada ujrah untuk Penebusan Polis.
- Huru-hara, Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat (RSMD)
- Huru-hara sipil/ Civil Commotion
- Banjir, Badai, Siklon, Water Damage
Tidak ada komentar:
Posting Komentar