Rabu, 11 Februari 2015

Asuransi Allianz Syariah : AlliSya Usaha (085725847570)

Ini hanya deskripsi umum, jika Anda menginginkan deskripsi lengkap,sms ke 085725847570 atau email afdhalikhsan1@gmail.com

Keunggulan

Point 1

Premi terjangkau dan tersedia berbagai cara bayar.

Point 2

Penagihan dilakukan secara kumpulan melalui institusi atau yayasan.

Point 3

Pemegang Polis adalah karyawan atau pemilik perusahaan.
  1. AlliSya Usaha
    Merupakan bentuk perlindungan terhadap kantor, toko, gudang pribadi, toko telekomunikasi, usaha konveksi, toko farmasi, toko alat-alat optic, studio foto, dan lain-lain.
    Termasuk ke dalam hal-hal yang ditanggung adalah: Bangunan, perabot, persediaan, bahan baku, serta mesin-mesin.
    Konstruksi bangunan: Kelas 1 (terbuat dari baja dan beton).
    Risiko yang ditanggung:
    • FLEXAS (Fire, Linghtning, Explosion, Falling Aircraft, Smoke)
    • Huru-hara, Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat (RSMD)
    • Benturan dengan kendaraan atau lainnya
    • Huru-hara sipil/ Civil Commotion
    • Perampokan serta Accidental damage
    • Kerugian akibat gangguan usaha
  2. AllSya Kantor
    Merupakan bentuk perlindungan terhadap kantor yang berlokasi di gedung-gedung tinggi perkantoran, apartemen, hotel, serta rukan.
    Risiko yang ditanggung:
    • Bagaimana mekanisme AlliSya Maxi Fund Plus ?

      1. Seluruh atau sebagian dari premi tunggal yang disetor akan dialokasikan dan dihitung ke dalam unit dengan menggunakan Harga Unit yang berlaku saat itu.
      2. Harga Unit terdiri dari Harga Jual Unit dan Harga Beli Unit yang selisih diantara keduanya sekitar 5% (bid/offer spread).
      3. Harga Unit dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung kinerja investasi perusahaan Asuransi.
      4. Harga unit dihitung secara harian.
      5. Perkembangan Harga Unit dapat diakses melalui www.allianz.co.id atau harian Bisnis Indonesia.
      6. Tabarru dan ujrah administrasi akan dibebankan dengan memotong unit dari saldo Anda setiap bulan.
      7. Penarikan sebagian dana investasi dapat dilakukan kapan saja tanpa dikenakan biaya.
      8. Tidak ada ujrah untuk Penebusan Polis.
      FLEXAS (Fire, Linghtning, Explosion, Falling Aircraft, Smoke)
    • Huru-hara, Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat (RSMD)
    • Huru-hara sipil/ Civil Commotion
    • Banjir, Badai, Siklon, Water Damage

Tidak ada komentar:

Posting Komentar