Kamis, 19 Juli 2018

*Apa Keuntungan membeli Hunian di Depok Land Residence?* 1. Cicilan Flat sesuai dengan kesepakatan Akad ( skema dan type yang diambil ) 2. Klo mau lunasin di tengah jalan gak pake kena Pinalty 3. Mengutamakan musyawarah jika diperjalanan customer mandek, dll 4. Progress dimulai InshaaAllah pada September 2018 ( dimulai dari Land Clearing dan seterusnya sampai rampung ) 5. Serah Terima Bangun/ Kunci di Targetkan bulan Mei 2019 6. Customer bisa menempati rumahnya sambil proses mencicil 7. Legalitas sangat aman 8. Bekerjasama dengan BNI Syariah untuk KPR dengan cicilan Flat sesuai kesepatan selama 15 sd 20 Tahun 9. Dibantu untuk proses BI Checking 10. Booking Fee Refundable jika BI Checking ditolak 11. Rumah dengan konsep Joglo yang unik 12. Type dan luas rumah beragam dan tidak sempit 13. Tersedia Taman di tengah-tengah jalan untuk menciptakan keindahan komplek 14. One Gate System 15. Tepat di samping jalan besar 16. Lokasi sekitar sudah ramai banyak cluster 17. Bisa DP Suka-suka, cicilan mulai dari 4 juta'an 18. Denah rumah sangat Flexible dan Teratur 19. Untuk pembelian di Bulan July dan Agustus berhadiah TV/ AC/ Kulkas ( pilih salah satu ) 20. Tersedia Toko/ Mini market dan Mushola sebagai Fasilitas umum #afdhalikhsan #081372179201 #propertisyariah #depokland #depok t.me/tokoafdhalikhsan SYARAT-SYARAT MURÂBAHAH Pihak bank syari’ah harus memberitahu harga pokok (harga awal) rumah yang dia beli dari pemilik rumah pertama. Pihak bank syari’ah harus memberitahu margin keuntungan yang akan diambil. Harga pokok (harga awal) yang dikeluarkan oleh pihak bank syari’ah menggunakan alat tukar yang bisa dihitung. Akad murâbahah yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur riba. Akad jual beli antara pihak bank syari’ah dengan pihak pimilik rumah pertama adalah akad yang sah. RUKUN-RUKUN MURÂBAHAH 1. Penjual (Bâi’) Penjual merupakan seseorang yang menyediakan alat komoditas atau barang yang akan dijual belikan, kepada konsumen atau nasabah. 2. Pembeli (Musytarî) Pembeli merupakan, seseorang yang membutuhkan barang untuk digunakan, dan bisa didapat ketika melakukan transaksi dengan penjual. 3. Objek Jual Beli (Mabî’) Adanya barang yang akan diperjualbelikan merupakan salah satu unsur terpenting demi suksesnya transaksi. Contoh: alat komoditas transportasi, alat kebutuhan rumah tangga, dll 4. Harga (Tsaman) Harga merupakan unsur terpenting dalam jual beli karena merupakan suatu nilai tukar dari barang yang akan atau sudah dijual. 5. Ijab Qabul Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli adalah kerelaan kedua belahpihak, kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab qobul yang dilangsungkan. Menurut mereka ijab dan qabul perlu diungkapkan secara jelas dan transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli, akad sewa, dan akad nikah

*Apa Keuntungan membeli Hunian di Depok Land Residence?*

1. Cicilan Flat sesuai dengan kesepakatan Akad ( skema dan type yang diambil )
2. Klo mau lunasin di tengah jalan gak pake kena Pinalty
3. Mengutamakan musyawarah jika diperjalanan customer mandek, dll
4. Progress dimulai InshaaAllah pada September 2018 ( dimulai dari Land Clearing dan seterusnya sampai rampung )
5. Serah Terima Bangun/ Kunci di Targetkan bulan Mei 2019
6. Customer bisa menempati rumahnya sambil proses mencicil
7. Legalitas sangat aman
8. Bekerjasama dengan BNI Syariah untuk KPR dengan cicilan Flat sesuai kesepatan selama 15 sd 20 Tahun
9. Dibantu untuk proses BI Checking
10. Booking Fee Refundable jika BI Checking ditolak
11. Rumah dengan konsep Joglo yang unik
12. Type dan luas rumah beragam dan tidak sempit
13. Tersedia Taman di tengah-tengah jalan untuk menciptakan keindahan komplek
14. One Gate System
15. Tepat di samping jalan besar
16. Lokasi sekitar sudah ramai banyak cluster
17. Bisa DP Suka-suka, cicilan mulai dari 4 juta'an
18. Denah rumah sangat Flexible dan Teratur
19. Untuk pembelian di Bulan July dan Agustus berhadiah TV/ AC/ Kulkas ( pilih salah satu )
20. Tersedia Toko/ Mini market dan Mushola sebagai Fasilitas umum

#afdhalikhsan
#081372179201
#propertisyariah
#depokland
#depok
t.me/tokoafdhalikhsan

SYARAT-SYARAT MURÂBAHAH

Pihak bank syari’ah harus memberitahu harga pokok (harga awal) rumah yang dia beli dari pemilik rumah pertama.
Pihak bank syari’ah harus memberitahu margin keuntungan yang akan diambil.
Harga pokok (harga awal) yang dikeluarkan oleh pihak bank syari’ah menggunakan alat tukar yang bisa dihitung.
Akad murâbahah yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur riba.
Akad jual beli antara pihak bank syari’ah dengan pihak pimilik rumah pertama adalah akad yang sah.

RUKUN-RUKUN MURÂBAHAH

1. Penjual (Bâi’)
Penjual merupakan seseorang yang menyediakan alat komoditas atau barang yang akan dijual belikan, kepada konsumen atau nasabah.

2. Pembeli (Musytarî)
Pembeli merupakan, seseorang yang membutuhkan barang untuk digunakan, dan bisa didapat ketika melakukan transaksi dengan penjual.

3. Objek Jual Beli (Mabî’)
Adanya barang yang akan diperjualbelikan merupakan salah satu unsur terpenting demi suksesnya transaksi. Contoh: alat komoditas transportasi, alat kebutuhan rumah tangga, dll

4. Harga (Tsaman)
Harga merupakan unsur terpenting dalam jual beli karena merupakan suatu nilai tukar dari barang yang akan atau sudah dijual.

5. Ijab Qabul
Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli adalah kerelaan kedua belahpihak, kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab qobul yang dilangsungkan. Menurut mereka ijab dan qabul perlu diungkapkan secara jelas dan transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli, akad sewa, dan akad nikah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar