Senin, 07 Januari 2019

Bismillahirrohmaanirroohiim,. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. *OPENING* Pertama kali, saya ingin memperkenalkan diri. Sy Afdhal Ikhsan KAVLING KEBUN / VILLA KOPI GARUT*. *1. Apakah nama Perusaan Kopi?* *PT. GUSSAKKA SYARIAH INDONESIA* *2. Apakah Projectnya..?* Saat ini sedang mengembangkan *Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut* Dengan menetapkan tanaman kopi sebagai komoditas utama yang diharapkan memberikan nilai dan value yang tinggi bagi para investor syariah sebagai buyer's kaveling produktif. Sistem bagi hasil sesuai akad syariah ditentukan dari proses pengolahan biji kopi baik dari hasil penjualan dalam bentuk green beans maupun kemasan sachet yang paralel dengan menyiapkan sarana dan prasarana Industri Kopi untuk menunjang operasional bisnis hulu dan hilir... *4. Apakah produknya..?* Mengenal cheery ๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’, bibit ๐ŸŒฑ๐ŸŒฑ๐ŸŒฑ, dan perkebunan kopi ๐ŸŒณ๐ŸŒณ๐ŸŒณ Tampak seperti biasa saja tanaman kopi ini. Selintas bisa dikatakan sama saja dengan komoditas lainnya. Namun setelah mengenal lebih jauh dan membandingkan dengan komoditas lainnya, dipandang bahwa tanaman kopi ini bisa menjadi daya tarik unggulan mulai dari hasil panen sampai dengan proses industri kopi. Peluang dan bisnis perkopian Indonesia cukup atau sangat menjanjikan saat ini dan masa depan. Sebagai salah satu produsen kopi dunia, Indonesia termasuk 5 negara besar yang memproduksi kopi untuk konsumsi kopi dunia. Disamping menjamurnya kedai kopi tingkat domestik sudah mulai menunjukkan pergerakan konsumsi kopi sehat, yang semula kopi gunting sekarang kopi giling. Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut menetapkan tanaman kopi sebagai komoditas utama yang diharapkan memberikan nilai dan value yang tinggi bagi para investor syariah sebagai buyer's kaveling produktif. Sistem bagi hasil sesuai akad syariah ditentukan dari proses pengolahan biji kopi baik dari hasil penjualan dalam bentuk green beans maupun kemasan sachet yang paralel dengan menyiapkan sarana dan prasarana Industri Kopi untuk menunjang operasional bisnis hulu dan hilir. Tentu untuk memperoleh harga terbaik dan kualitas dengan standar yang tinggi serta kuantitas ketersediaan produksi yang konsisten dan terjamin maka pengelolaan perkebunan kopi dan proses pengolahan dilakukan oleh para profesional kopi yang sudah cukup populer dan memiliki pengalaman baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan masa produktif mencapai 25 tahun dan bahkan bisa lebih, tanaman kopi di Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut dipersiapkan untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat pada umumnya di Kabupaten Garut dan para pemilik kaveling kebun kopi pada khususnya. Melalui proyek ini, *PT. GUSSAKKA SYARIAH INDONESIA sudah menginisiasi brand Garut Kabupaten Kopi.* *5. Berapa luas Perkebunan Kopinya...?* Luas lahan 124 Ha dengan 1.100 - 1.400 mdpl dinilai cukup ideal dengan penanaman bibit *kopi arabica.* Potensi panen secara konsolidasi *dianalisa lebih dari 200 ton setiap tahunnya.* Ketersediaan produksi inilah yang menjadi kekuatan dalam menjalankan operasional industri kopi kedepannya. *6. Berapa jumlah Bibit kopinya...?* Rencana jumlah bibit yang unggul yang dipersiapkan *sebanyak 600.000 bibit.* Jumlah kebutuhan bibit yang akan ditanam tersebut di setiap kaveling kebun kopi cukup dengan anggaran Rp. 67 Juta. Tentu menjadi efisien dan efektif karena *dilakukan oleh tim profesional kopi yang sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para pelaku bisnis perkebunan kopi baik di Gayo Aceh, Sumatera dan daerah lainnya.* *7. Dimanakah Lokasinya..?* Mensinergiskan konsep properti syariah dengan perkebunan kopi arabica komprehensif lebih didasarkan pada pertimbangan fungsionalisasi lahan yang sudah terbuka dan kurang produktif sehingga setelah melewati proses studi kelayakan dan progres perizinan maka ditetapkan nama *KAWASAN AGROBISNIS TERPADU SAMARANG GARUT, Lokasi berdekatan dengan PERTAMINA GEOTHERMAL KAMOJANG dan INDONESIA POWER serta potensi wisata existing di daerah KAMOJANG yang berbatasan antara Kabupaten Garut dengan Kabupaten Bandung.* *8. Bagaimana status Tanahnya...?* Status tanah adalah tanah milik adat masyarakat sehingga bisa diproses menjadi *SHGB yang kemudian bisa di UP menjadi SHM atas nama pembeli kaveling kebun kopi.* Dengan kejelasan status dan kepastian riwayat tanah maka akan memberikan perlindungan kegiatan penanaman modal bagi para investor syariah sebagai calon pemilik kaveling kebun kopi dan secara otomatis akan menjadi bagian Business Owner Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut yang dipersiapkan memperoleh benefit passive income lainnya. Kami tawarkan kesempatan emas dan peluang ini bagi Anda untuk bersama-sama menggerakkan perekonomian dan kesejahteraan bagi semua di Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut. Persembahan dari developer properti syariah terbesar di Kabupaten Garut yang memulai project terbaik di kelasnya, yang pertama kalinya suatu rencana proyek yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut No : 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2031. *9. Bagaimana dengan legalitas Proyeknya...?* Legalitas perencanaan proyek yang transfaran sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik semakin memberikan jaminan investasi dan kegiatan penanaman modal dalam negeri, antara lain IPPT Nomor : 503/906/26-IPPT/DPMPT/2018 tanggal 22 Mei 2018, Pertimbangan Teknis Pertanahan No. RPTP.PTPGT-IL : 28/400.32.05/RPTP.IL/2018 tanggal 19 Desember 2018 dan Pertimbangan Teknis Pertanahan No. RPTP.PTPGT-IL : 29/400.32.05/RPTP.IL/2018 tanggal 19 Desember 2018, Izin Lokasi dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 23 November 2018, yang dilengkapi dengan adanya Surat PERHUTANI Nomor : 411/044.2/HKTA/Grt/Divreg Janten tertanggal 15 November 2018, Surat Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta Nomor : S.503/BPKH.XI-4/2018 tertanggal 12 Desember 2018. Saat ini, menawarkan kesempatan emas ke hadapan potensial buyer's di seluruh wilayah Indonesia, untuk bersama-sama mewujudkan konsepsi operasional properti syariah dengan tag line tanpa riba, tanpa sita, tanpa denda, dan tanpa akad bathil sebagai wujud kepedulian untuk meningkatkan produksi baik secara kualitas maupun kuantitas perkopian Indonesia, sebagai salah satu negara dari 5 produsen kopi dunia. *10. Ada berapa type kavling tanah kopi yang ditawarkan..?* 1. 60m² 2. 625m² 3. 10.00m² Dan Harga tanah permeter/kelebihan tanahnya Rp 1.500.000,-/m² *11. Dokumen yang di terima buyer apa saja?* SHGB. Bisa di tingkatkan menjadi SHM. *12. Berapa biaya naikan ke SHM? Dan berapa lama proses nya?* Setelah terima SHGB. Jika proses peningkatan ±2th. dan penambahan Rp 4.000.000,- sampai Rp 5.000.000,- biaya proses SHM Untuk Info selengkapnya, silahkan menghubungi Marketing kami : wa.me/6281372179201 #afdhalikhsan #081372179201 #marketing #propertisyariah #rumahsyariah #investasi #dijualtanah #kavlingkopi #garut t.me/tokoafdhalikhsan  https://chat.whatsapp.com/91wXto2qs7O4hvd98cX8Nu

Bismillahirrohmaanirroohiim,.

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

*OPENING*
Pertama kali, saya ingin memperkenalkan diri.

Sy Afdhal Ikhsan

 KAVLING KEBUN / VILLA KOPI GARUT*.

*1. Apakah nama Perusaan Kopi?*
*PT.  GUSSAKKA SYARIAH INDONESIA*

*2. Apakah Projectnya..?*
Saat ini sedang mengembangkan

*Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut*
Dengan menetapkan tanaman kopi sebagai komoditas utama yang diharapkan memberikan nilai dan value yang tinggi bagi para investor syariah sebagai buyer's kaveling produktif. Sistem bagi hasil sesuai akad syariah ditentukan dari proses pengolahan biji kopi baik dari hasil penjualan dalam bentuk green beans maupun kemasan sachet yang paralel dengan menyiapkan sarana dan prasarana Industri Kopi untuk menunjang operasional bisnis hulu dan hilir...

*4. Apakah produknya..?*
Mengenal cheery ๐Ÿ’๐Ÿ’๐Ÿ’, bibit ๐ŸŒฑ๐ŸŒฑ๐ŸŒฑ, dan perkebunan kopi ๐ŸŒณ๐ŸŒณ๐ŸŒณ

Tampak seperti biasa saja tanaman kopi ini. Selintas bisa dikatakan sama saja dengan komoditas lainnya. Namun setelah mengenal lebih jauh dan membandingkan dengan komoditas lainnya, dipandang bahwa tanaman kopi ini bisa menjadi daya tarik unggulan mulai dari hasil panen sampai dengan proses industri kopi. Peluang dan bisnis perkopian Indonesia cukup atau sangat menjanjikan saat ini dan masa depan. Sebagai salah satu produsen kopi dunia, Indonesia termasuk 5 negara besar yang memproduksi kopi untuk konsumsi kopi dunia. Disamping menjamurnya kedai kopi tingkat domestik sudah mulai menunjukkan pergerakan konsumsi kopi sehat, yang semula kopi gunting sekarang kopi giling.

Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut menetapkan tanaman kopi sebagai komoditas utama yang diharapkan memberikan nilai dan value yang tinggi bagi para investor syariah sebagai buyer's kaveling produktif. Sistem bagi hasil sesuai akad syariah ditentukan dari proses pengolahan biji kopi baik dari hasil penjualan dalam bentuk green beans maupun kemasan sachet yang paralel dengan menyiapkan sarana dan prasarana Industri Kopi untuk menunjang operasional bisnis hulu dan hilir.

Tentu untuk memperoleh harga terbaik dan kualitas dengan standar yang tinggi serta kuantitas ketersediaan produksi yang konsisten dan terjamin maka pengelolaan perkebunan kopi dan proses pengolahan dilakukan oleh para profesional kopi yang sudah cukup populer dan memiliki pengalaman baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan masa produktif mencapai 25 tahun dan bahkan bisa lebih, tanaman kopi di Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut dipersiapkan untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat pada umumnya di Kabupaten Garut dan para pemilik kaveling kebun kopi pada khususnya. Melalui proyek ini, *PT. GUSSAKKA SYARIAH INDONESIA sudah menginisiasi brand Garut Kabupaten Kopi.*

*5. Berapa luas Perkebunan Kopinya...?*
Luas lahan 124 Ha dengan 1.100 - 1.400 mdpl dinilai cukup ideal dengan penanaman bibit *kopi arabica.* Potensi panen secara konsolidasi *dianalisa lebih dari 200 ton setiap tahunnya.* Ketersediaan produksi inilah yang menjadi kekuatan dalam menjalankan operasional industri kopi kedepannya.

*6. Berapa jumlah Bibit kopinya...?*
Rencana jumlah bibit yang unggul yang dipersiapkan *sebanyak 600.000 bibit.* Jumlah kebutuhan bibit yang akan ditanam tersebut di setiap kaveling kebun kopi cukup dengan anggaran Rp. 67 Juta. Tentu menjadi efisien dan efektif karena *dilakukan oleh tim profesional kopi yang sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para pelaku bisnis perkebunan kopi baik di Gayo Aceh, Sumatera dan daerah lainnya.*

*7. Dimanakah Lokasinya..?*
Mensinergiskan konsep properti syariah dengan perkebunan kopi arabica komprehensif lebih didasarkan pada pertimbangan fungsionalisasi lahan yang sudah terbuka dan kurang produktif sehingga setelah melewati proses studi kelayakan dan progres perizinan maka ditetapkan nama *KAWASAN AGROBISNIS TERPADU SAMARANG GARUT,
 Lokasi berdekatan dengan PERTAMINA GEOTHERMAL KAMOJANG dan INDONESIA POWER serta potensi wisata existing di daerah KAMOJANG yang berbatasan antara Kabupaten Garut dengan Kabupaten Bandung.*

*8. Bagaimana status Tanahnya...?*
Status tanah adalah tanah milik adat masyarakat sehingga bisa diproses menjadi *SHGB yang kemudian bisa di UP menjadi SHM atas nama pembeli kaveling kebun kopi.* Dengan kejelasan status dan kepastian riwayat tanah maka akan memberikan perlindungan kegiatan penanaman modal bagi para investor syariah sebagai calon pemilik kaveling kebun kopi dan secara otomatis akan menjadi bagian Business Owner Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut yang dipersiapkan memperoleh benefit passive income lainnya.

Kami tawarkan kesempatan emas dan peluang ini bagi Anda untuk bersama-sama menggerakkan perekonomian dan kesejahteraan bagi semua di Kawasan Agrobisnis Terpadu Samarang Garut.

Persembahan dari developer properti syariah terbesar di Kabupaten Garut yang memulai project terbaik di kelasnya, yang pertama kalinya suatu rencana proyek yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut No : 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2031.

*9. Bagaimana dengan legalitas Proyeknya...?*
Legalitas perencanaan proyek yang transfaran sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik semakin memberikan jaminan investasi dan kegiatan penanaman modal dalam negeri, antara lain IPPT Nomor : 503/906/26-IPPT/DPMPT/2018 tanggal 22 Mei 2018, Pertimbangan Teknis Pertanahan No. RPTP.PTPGT-IL : 28/400.32.05/RPTP.IL/2018 tanggal 19 Desember 2018 dan Pertimbangan Teknis Pertanahan No. RPTP.PTPGT-IL : 29/400.32.05/RPTP.IL/2018 tanggal 19 Desember 2018, Izin Lokasi dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 23 November 2018, yang dilengkapi dengan adanya Surat PERHUTANI Nomor : 411/044.2/HKTA/Grt/Divreg Janten tertanggal 15 November 2018, Surat Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta Nomor : S.503/BPKH.XI-4/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Saat ini, menawarkan kesempatan emas ke hadapan potensial buyer's di seluruh wilayah Indonesia, untuk bersama-sama mewujudkan konsepsi operasional properti syariah dengan tag line tanpa riba, tanpa sita, tanpa denda, dan tanpa akad bathil sebagai wujud kepedulian untuk meningkatkan produksi baik secara kualitas maupun kuantitas perkopian Indonesia, sebagai salah satu negara dari 5 produsen kopi dunia.

*10. Ada berapa type kavling tanah kopi yang ditawarkan..?*
1. 60m²
2. 625m²
3. 10.00m²
Dan Harga tanah permeter/kelebihan tanahnya Rp 1.500.000,-/m²

*11. Dokumen yang di terima buyer apa saja?*
SHGB.
Bisa di tingkatkan menjadi SHM.

*12. Berapa biaya naikan ke SHM? Dan berapa lama proses nya?*
Setelah terima SHGB.
Jika proses peningkatan ±2th. dan penambahan Rp 4.000.000,- sampai Rp 5.000.000,- biaya proses SHM

Untuk Info selengkapnya, silahkan menghubungi Marketing kami :
wa.me/6281372179201
#afdhalikhsan
#081372179201
#marketing
#propertisyariah
#rumahsyariah
#investasi
#dijualtanah
#kavlingkopi
#garut
t.me/tokoafdhalikhsan

  •  https://chat.whatsapp.com/91wXto2qs7O4hvd98cX8Nu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar